Sebelum membahas mengenai perjanjian hudaibiyah, ada sebuah istilah baiat Ridwan yakni kesepakatan tidak mundur ketika mau memasuki Makkah. Perjanjian Hudaibiyah adalah perjanjian antara Rasulullah dengan orang quraise Makkah. Isi perjanjian tersebut adalah pertama, Rasulullah SAW beserta pengikutnya dari Madinah tidak boleh memasuki Makkah tahun ini dan hanya boleh memasukinya tahun depan untuk berhaji.
Kemudian kedua pihak ini melakukan genjatan senjata selama sepuluh tahun, dan diantara kaum qurais dan penduduk madinah bebas memilih untuk bergabung dengan Rasulullah atau dengan Qurais Makkah. Yang keempat, tidak saling melakukan penyerangan. Kelima, ketika ada orang qurais masuk ke Madinnah, rasulullah wajib mengembalikan ke Makkah. Begitu gitu juga sebaliknya ketika orang islam ke makkah, maka orang qurais wajib mengembalikan ke Madinah.
Ketika Rasulullah melakukan perjanjian ini, beberapa sahabat ada yang tidak sepakat karena dianggap merasa terlalu takut kepada orang qurais padahal ketika itu umat muslim sudah kuat dan sanggup melawan qurais makkah, sehingga beberapa sahabat tidak melakukan perintah Nabi ketika meminta sahabat menyembelih hewan kurban dan memcukur rambutnya.
Karena tidak ada sahabat yang menuruti perintah Nabi, akhirnya Rasulullah menceritakan ke istrinya, Ummu salamah mengenai kondisi para sahabat. Kemudian, Ummu Salamah menyarankan ke Nabi supaya menyembelih dan mencukur rambutnya sendiri. Akhirnya, karena tidak tega dan menyadari telah membatah dan tidak menuruti perintah Rasulullah, melihat rasulullah melakukan itu sendiri maka para sahabat merasa bersalah dan akhirnya membantu Rasulullah dan meminta maaf.
Memang ada beberapa kerugian yang diterima umat muslim setelah perjanjian itu seperti tidak bisa melaksanakan haji selama satu tahun dan mengembalikan orang makkah muslim yang pergi ke madinah. Namun, kalau dilihat jangka panjangnya, banyak keuntungan yang sebenranya di dapatkan kaum muslim setelah perjanjian ini.
Keuntungan yang pertama yakni, secara tidak langsung pihak Qurais mengakui keeksisitensian umat muslim dan madinah sebagai negara umat muslim. Kedua, kaum muslimin dapat bebas berziarah ke madinah kapanpun mereka menghendaki karena adanya kebebasan memilih mengikuti Rasulullah atau tidak.
Ketiga, setelah melakukan damai, akhirnya umat muslim tidak sibuk mengurusi oang qurais. Sehingga umat muslim mempunyai waktu dan tenaga lebih untuk ekspansi dakwah keluar dan mempunyai kebebasan berdakwah tanpa diganggu orang qurais, seperti meladeni perang dengan orang qurais atau ancaman lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar